TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Pasal 1
PAKAIAN
A.
Pakaian Seragam
Peserta Didik
wajib mengenakan pakaian seragam Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Umum
a.
Sopan dan rapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
b.
Hari Senin dan Selasa memakai
seragam OSIS dengan rok/celana panjang warna biru tua, beridentitas, dan
berdasi
c.
Hari Rabu dan Kamis memakai seragam
batik almamater sekolah dengan rok /celana panjang warna putih, beridentitas,
serta tidak berdasi
d. Hari
Jum’at memakai seragam kemeja putih panjang bawahan sarung/rok hitam
e. Hari
Sabtu memakai seragam Pramuka
lengkap, berhasduk, dan beridentitas.
f. Hari Senin s/d Selasa untuk kaus kaki warna
putih dengan sepatu warna hitam
g. Hari Rabu s/d Kamis untuk kaus kaki warna
putih dengan sepatu warna bebas
h.
Hari Jum’at s/d Sabtu untuk kaus
kaki warna hitam dengan sepatu warna hitam
i.
Pakaian tidak terbuat dari bahan yang
tipis, tembus pandang, dan tidak mengekspresikan bentuk tubuh
j.
Wajib memakai kaos dalam (singlet)
k. Wajib memakai ikat pinggang identitas Sekolah
2.
Khusus
Laki-Laki
a.
Baju OSIS dan Pramuka dengan satu
saku terbuka, beridentitas, dan berlengan pendek sedangkan batik berlengan
panjang
b.
Baju kemeja putih panjang dan
bawahan sarung bebas
c.
Baju seragam OSIS, batik, dan
pramuka harus dimasukan
d.
Tidak terdapat gambar, tulisan, dan
bordir yang bukan identitas Sekolah
e.
Panjang celana menutupi mata kaki
f.
Celana seragam OSIS dan Pramuka
tidak bersaku tempel dan menggelembung
g.
Celana tidak disobek, tidak dijahit
cutbray/pencil dan tidak terdapat tulisan maupun gambar
h.
Bagi siswa yang bajunya tidak
dimasukkan akan dicoret dengan spidol
i.
Bagi siswa yang memakai celana
panjang pensil akan dipotong
j.
Setiap siswa laki-laki wajib memakai
peci kecuali saat pelaksanaan upacara
3.
Khusus
Perempuan
a.
Baju OSIS dan Batik Identitas
berlengan panjang (tidak oval)
b.
Baju Seragam Pramuka dengan model
Pramuka tingkat penggalang.
c.
Baju seragam dimasukkan ke dalam
Meksi/Rok.
d.
Tidak terdapat gambar/tulisan/bordir
yang bukan identitas Sekolah
e.
Panjang baju sampai dibawah pantat
dan tidak mengekspresikan bentuk tubuh.
f.
Rok/Meksi menggunakan 4 (empat) Floy
dengan panjang menutupi mata kaki
g.
Jilbab untuk seragam OSIS berwarna
putih sesuai keluaran SMP NU 01 Limpung, sedangkan seragam batik jilbab putih
dengan model bebas
h.
Jilbab untuk seragam Pramuka
berwarna coklat tua sesuai keluaran SMP NU 01 Limpung
i.
Jilbab menutup dada, dan tidak
kelihatan rambut.
j.
Setiap memakai jilbab diberi daleman
sesuai dengan warna jilbab yang di pakai.
B.
Pakaian Olah
Raga
Untuk pelajaran
praktik olahraga Peserta Didik SMP NU 01 Limpung wajib mengenakan pakaian
olahraga dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Khusus
Laki-laki
a.
Baju
lengan pendek, Celana panjang (seragam)
2.
Khusus
Perempuan
a.
Baju
lengan panjang (berjilbab bebas), celana panjang (seragam)
3. Pakaian olahraga sesuai almamater sekolah
4. Pakaian olahraga hanya dipakai pada saat pelajaran
olahraga atau event tertentu yang dilaksanakan sekolah
Pasal 2
RAMBUT DAN MAKE UP
A.
Umum
Peserta Didik dilarang:
a.
Mengecat rambut dan kuku
b.
Bertato (Body Painting)
c.
Memanjangkan kuku
B.
Khusus
Laki-laki
a.
Tidak berambut panjang/gondrong
·
Pada saat disisir ke depan, rambut
tidak melampaui alis mata
·
Pada saat disisir ke belakang,
rambut tidak melampaui kerah baju
·
Pada saat disisir ke samping, rambut
tidak melampaui telinga
b.
Memotong rambut dengan rapi dan
tidak bergaris
c.
Tidak memakai kalung, anting, dan
gelang
d.
Tidak bertindik di bagian tubuh
manapun
e.
Tidak membentuk alis.
C.
Khusus
Perempuan
a.
Tidak memakai make up &
accesoris yang berlebihan/mencolok
b.
Tidak memakai seragam yang terlalu
ketat (mengekspresikan bentuk tubuh)
c.
Jilbab menutupi seluruh rambut
Pasal 3
MASUK DAN PULANG
1.
Peserta Didik wajib hadir di SMP NU
01 Limpung sebelum pukul 07.00 WIB.
2.
Peserta Didik datang setelah jam
07.00 wajib lapor pada wali kelas/guru piket dan dinyatakan terlambat.
Selanjutnya dapat masuk kelas setelah mendapatkan sanksi intelektual (mendidik)
dan mendapat surat ijin guru BK.
3.
Selama pelajaran berlangsung dan
pada pergantian jam pelajaran Peserta Didik dilarang berada di luar kelas.
4.
Pada waktu istirahat, Peserta Didik
dianjurkan mencari pengetahuan tambahan di luar ruang kelas.
5.
Kegiatan belajar mengajar berakhir
pada pukul 13.10 WIB (Kecuali Jum’at) pada masa normal atau sesuai dengan
kebijakan sekolah.
Pasal 4
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR
1.
Upacara Bendera setiap hari Senin
Setiap Peserta
Didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dengan pakaian OSIS
lengkap berdasi dan bertopi.
2.
Peringatan hari besar
Setiap Peserta
Didik wajib mengikuti upacara hari besar nasional dan peringatan hari besar
keagamaan yang ditentukan SMP NU 01 Limpung
Pasal 5
PERGAULAN
1.
Peserta didik berinteraksi dengan
kepala sekolah, guru, karyawan sekolah atau sesama teman menggunakan bahasa
yang santun
2.
Bahasa percakapan yang digunakan
untuk berinteraksi dengan Kepala/Dewan Guru/Karyawan SMP NU 01 Limpung dengan
menggunakan bahasa Indonesia atau berbahasa krama alus
3.
Seluruh tamu Peserta Didik yang akan
menemui Peserta Didik SMP NU 01 Limpung diwajibkan terlebih dahulu menemui
bagian security / TU.
4.
Pergaulan / Komunikasi dengan teman
/ guru dilakukan dengan sewajarnya
5.
Tidak boleh berpacaran atau tidak
menunjukan kemesraan dengan siapapun
6.
Tidak boleh menikah, hamil dan
menghamili
7.
Tidak boleh melakukan hubungan
sexsual dan melakukan pelecehan sexsual
Pasal 6
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di SMP NU 01 Limpung setiap Peserta Didik dilarang
melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Tabel Skorsing Point
Pelanggaran.
Pasal 7
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Sepatu dinyatakan hitam apabila
warna hitamnya 75 % dari warna total sepatu
2.
Pemanggilan Orang Tua/Wali Murid
tidak dapat diwakilkan, kecuali atas persetujuan wali kelas, guru BK dan
Wakasek Kesiswaan.
3.
Penanganan peserta didik yang memiliki
masalah secara terstruktur dimulai dari guru mapel, wali kelas, guru BK,
wakasek kesiswaan, dan kepala sekolah.
4.
Pemberian Beasiswa peserta didik
dapat dihentikan jika total point pelanggaran yang bersangkutan melebihi 250
point.
5.
Terlambat maksimal 3X, untuk
keterlambatan ke-4 peserta didik akan mendapat peringatan dan pembinaan,
apabila 6x keterlambatan pembinaan beserta pemanggilan orang tua oleh Wali
Kelas.
6.
Siswa wajib sholat jama’ah ditempat
yang telah ditentukan oleh Sekolah
7.
Peserta Didik diperbolehkan membawa
HP tetapi saat kegiatan belajar mengajar HP dikumpulkan terlebih dahulu, dan
diserahkan saat mau pulang sekolah. Apabila didapati saat jam pelajaran
mengoperasikan HP, maka HP akan disita dan yang mengambil orang tua.
8.
Peserta
Didik dilarang membawa sepeda motor
9.
Peserta
didik yang izin tidak masuk sekolah harus membuat surat izin tertulis atau melalui telepon oleh orang tua/wali murid
secara langsung kepada wali kelas
Pasal 8
SANKSI PELANGGARAN
Peserta
Didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata
Tertib SMP NU 01 Limpung dikenai sanksi point dan sanksi intlektual dari Guru
BK SMP NU 01 Limpung. Adapun tahapan pelaksanaan sanksi adalah :
1.
Pemberian Point Pelanggaran dan atau
Sanksi dari Guru BK
2.
Membuat surat pernyataan pelanggaran
3.
Pemanggilan Orang Tua/Wali Murid
oleh Wali Kelas dan atau Guru BK
4.
Skorsing
5.
Dipindahkan dan atau dikeluarkan
dari SMP NU 01 Limpung
TABEL SKOR
1.
TABEL SKOR
POINT PELANGGARAN
Point
pelanggaran terhadap tata tertib dibagi dalam beberapa aspek yaitu :
A.
Aspek
Kegiatan Belajar Mengajar, komponen dan pointnya adalah :
- Beraktivitas di kelas tidak sesuai jam
pelajaran(3)
- Tidur pada saat KBM berlangsung (3)
- Membuat kegaduhan di dalam/luar kelas saat
KBM berlangsung (5)
- Makan/minum di kelas saat KBM berlangsung
(5)
- Jajan keluar sekolah pada saat jam
pelajaran (5)
- Tidak mengikuti kegiatan non akademis yang
diselenggarakan /direkomendasikan Sekolah tanpa surat ijin yang sah (20)
- Terlambat masuk pada jam pertama (10)
- Terlambat masuk kelas pada pergantian jam
pelajaran (5)
- Tidak mengikuti/meninggalkan jam pelajaran
tanpa seijin guru mapel (membolos) (15)
- Tidak masuk sekolah tanpa ijin yang sah
(20)
B. Aspek Berpakaian, komponen dan
pointnya adalah :
1.
Memakai pakaian tidak sesuai
ketentuan yang berlaku di Sekolah(10)
2.
Baju tidak dimasukkan (untuk peserta
didik laki-laki) (10)
3.
Berpakaian terlalu ketat (untuk
peserta didik perempuan) (10)
4.
Tidak memakai kaos dalam (5)
5.
Memakai sandal tanpa alasan yang
dibenarkan oleh Sekolah (5)
6.
Peserta Didik laki-laki memakai
gelang/anting/kalung (5)
7.
Peserta Didik laki-laki bertindik
dan perempuan bertindik tidak pada telinga (25)
8.
Peserta didik laki-laki berambut
gondrong atau memotong rambut tidak sesuai aturan (5)
9.
Memakai jaket, topi , dan ikat
pinggang yg bukan identitas Sekolah (5)
10.
Rambut disemir (20)
11.
Badan dan atau anggota badan bertato
(50)
12.
Berjilbab kelihatan rambut (10)
13.
Tidak memakai daleman jilbab (10)
14.
Memakai sepatu transparan (10)
15.
Memakai Make Up (lipstik, eyeliner
dan sejenisnya) yang berlebihan (20)
16.
Memakai aksesoris yang berlebihan
(5)
C.
Aspek
Prasarana, komponen dan pointnya adalah :
1.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
(5)
2.
Mengotori barang milik orang lain
(10)
3.
Menghilangkan barang milik teman dan
wajib mengganti barang yang dihilangkan (10)
4.
Mengotori/merusak/menghilangkan
barang milik Sekolah (15)
D.
Aspek
Sopan Santun, komponen dan dan pointnya adalah :
1.
Berbicara/berbuat tidak sopan di
lingkungan Sekolah (10)
2.
Membuat kegaduhan saat upacara
berlangsung (5)
3.
Memalsukan tanda tangan
orangtua/wali Peserta Didik/guru (25)
4.
Merencanakan/berperan/melakukan
intimidasi dan atau agresif terhadap teman (25)
5.
Mengintimidasi/bertindak
agresif/asertif kepada Kepala/Guru/Karyawan (50)
6.
Berjudi di lingkungan Sekolah
dan/atau masih berseragam Sekolah (50)
7.
Membawa/menyalakan petasan di
lingkungan Sekolah (15)
8.
Membawa/mengkonsumsi rokok di
lingkungan Sekolah dan/atau masih berseragam Sekolah (35)
9.
Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
minuman keras dan atau Narkoba di lingkungan Sekolah dan/atau masih berseragam
Sekolah (200)
10.
Membawa/mengedarkan
gambar/sket/video porno pada satu atau lebih media (50) porno aksi (200)
11.
Membawa senjata tajam bukan untuk
keperluan KBM atau kegiatan Sekolah (30)
12.
Mencuri (200)
13.
Berurusan dengan polisi karena
melakukan tindak pelangggaran pidana maupun perdata (250)
14.
Menikah / menghamili / hamil (250)
15.
Berpacaran, pelecehan sexsual (50)
16.
Melalukan hubungan seksual dan/atau
melakukan pemerkosaan (250)
17.
Menyalahgunakan uang pembayaran dari
orangtua (20)
18.
Berbuka puasa yang tidak dibenarkan
oleh syar’i di lingkungan Sekolah (50)
19.
Tidak menghadirkan orangtua/wali
Peserta Didik ke Sekolah ketika mendapat panggilan dari Sekolah (15)
20.
Menggunakan Hand Phone saat KBM (20)
21.
Sholat jama’ah bukan ditempat yang
telah ditentukan (5)
22.
Tidak melaksanakan sholat jama’ah
(25)
2.
TABEL SKOR
POINT PRESTASI
Point prestasi
berfungsi sebagai pengurang point pelanggaran yang telah dilakukan Peserta
Didik.Adapun prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi yang telah disahkan
oleh pembina/wali kelas. Point prestasi tersebut adalah :
|
JENIS PRESTASI DAN SKORNYA |
|
1.
Menjadi petugas upacara inti
(bukan cadangan dan atau paduan suara) (10) 2.
Menjadi Ketua, Sekretaris dan
Bendahara Kelas (Satu semester) (15) 3.
Menjadi Juara I perorangan dalam
pertandingan lomba IntraSekolah (20) 4.
Menjadi Juara II perorangan dalam
pertandingan lomba IntraSekolah (15) 5.
Menjadi Juara III perorangan dalam
pertandingan lomba IntraSekolah (10) 6.
Menjadi Juara I team dalam
pertandingan lomba IntraSekolah (15) 7.
Menjadi Juara II team dalam
pertandingan lomba IntraSekolah (10) 8.
Menjadi Juara III team dalam
pertandingan lomba IntraSekolah (5) 9.
Menjadi duta perorangan dalam
kejuaraan tingkat kecamatan (30) 10.
Menjadi duta team dalam kejuaraan
tingkat kecamatan (30) 11.
Menjadi duta perorangan dalam
kejuaraan tingkat kabupaten (40) 12.
Menjadi duta team dalam kejuaraan
tingkat kabupaten (40) 13.
Menjadi duta perorangan dalam
kejuaraan tingkat propinsi (50) 14.
Menjadi duta team dalam kejuaraan
tingkat propinsi (50) 15.
Memberikan data obyektif dan
bertanggungjawab tentang hal yang diperlukan Sekolah (25) 16.
Aktif dalam kepengurusan
organisasi Intra/Ekstra (satu periode kepengurusan) (25) 17.
Menduduki peringkat akademik 1 s/d
5 dalam kelas (tiap semester) (20) 18.
Menjadi panitia kegiatan yang
dibenarkan oleh Sekolah (tercantum dalam panita) (10) 19.
Mengikuti kegiatan insidental yang
diselenggarakan Sekolah ataupun instansi lain (15) |
3.
TABEL SKOR
POINT REMISI
Point
remisi adalah sistem point yang difungsikan oleh Peserta Didik untuk mengurangi
jumlah point pelanggaran yang dimilikinya. Pelaksanaan point remisi untuk tiap
Peserta Didik dilakukan maksimal 2 (kali) dalam 1 (satu) tahun yaitu saat:
- Sebelum
dilaksanakan pemanggilan Orang Tua/Wali Murid ke Sekolah (point 100)
- Sebelum
dilaksanakan kebijakan memindahkan dan atau mengeluarkan Peserta Didik
dari Sekolah (point 200)
Adapun
proses pemberian point remisi adalah dengan cara Peserta Didik mengajukan
permohonan kepada BK. Selanjutnya, BK akan memberikan tugas tertentu antara
lain:
|
TUGAS REMISI DAN SKORNYA |
|
1.
Membuat hasta karya (30) 2.
Membuat makalah (tema ditentukan
oleh BK bersama wali kelas) (25) 3.
Membuat tulisan/karya untuk
ditempel dimading (50) 4.
Membantu dalam kegiatan Sekolah
(kegiatan didasarkan kesepakatan bersama) (15) 5.
Mengadakan even pribadi/kelompok
(seluruh kegiatan even ditanggung oleh pribadi/kelompok) (40) 6.
Membuat dan menganalisis kliping
(tema ditentukan oleh BK bersama wali kelas) (20) 7.
Melibatkan diri dalam kegiatan
kesiswaan (dilegalisasi oleh Wakasek Kesiswaan) (25) 8.
Menjadi pencetus ide kegiatan
(dengan cara membuat/mengajukan proposal) (50) 9.
Kegiatan lain berdasarkan
kesepakatan bersama (10) |
4.
TABEL
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi
dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi peserta didik, dan
diberikan kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dalam buku pointnya
telah mencapai jumlah tertentu yaitu :
|
JUMLAH POINT PELANGGARAN DAN
SANKSINYA |
|
25 Point :
Peserta Didik diberi peringatan/pembinaan lisan tahap I (satu) |
|
50 Point :
Peserta Didik diberi peringatan/pembinaan lisan tahap II (dua) serta membuat
pernyataan bermaterai |
|
75 Point :
Orangtua/Wali Peserta Didik dipanggil ke Sekolah, Peserta Didik membuat
pernyataan bermaterai dihadapan dan bertanda tangan orangtua/wali Peserta
Didik |
|
150 Point : Orangtua/Wali Peserta Didik dipanggil ke Sekolah untuk
yang kedua kali, dan Peserta Didik akan menjalani masa skorsing |
|
200 Point : Peserta Didik diberi surat pindah atau tidak naik kelas |
|
250 Point : Peserta Didik dikeluarkan dengan surat pindah |
Ditetapkan di : Limpung
Pada tanggal : 19 Juli 2024

Kepala Sekolah,
M. Bachrul ulum,
S. E.
NIP:-
0 Komentar